Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
JAKARTA,quickq加速器官网知乎 DISWAY.ID --Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi masukan terhadap rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang 2025.
Salah satunya terkait jadwal akhir penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.
“Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar Jadwal akhir Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan semula tanggal 20 September 2025, dapat dimajukan,” ungkap Bagja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
Hemat Bagja, perlu dialokasikan rentang waktu yang cukup antara waktu penyusunan Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan waktu pelaksanaan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat.
Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Bagja mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, Menkopolkam Budi Gunawan: Indonesia Jadi Target Pasar
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Seminar dan Talkshow The Art of Confidence
Selain itu, Bagja juga menyoroti nomenklatur judul Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.
Dia mengusulkan agar kata 'ulang' direposisi terakhir setelah frasa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab menurutnya, hal ini mengikuti bunyi yang telah tertuang di dalam undang-undang.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura
- Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 2024
- Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- Jus Elderberry Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Kata Studi Terbaru
- BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
- Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
- Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
- Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
- Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia
- Medical Check Up Gratis Hari Ulang Tahun Bisa Dilakukan di Klinik Swasta
- Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- Maskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size
- Tampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus Buron
- China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital
- Covid Mengamuk Lagi, Ini 3 Manfaat Vaksin Booster Covid
- Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi